Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Rizki Amana)

Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswi UI

Rabu, 1 Februari 2023 - 16:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam rekonstruksi ulang tersebut pihak kepolisian bakal turut serta melibatkan para ahli. 

"Sebagai langkah tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi dan konsultasi, diskusi dengan para pihak, besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Trunoyudo menuturkan rekonstruksi kasus laka lantas yang menewaskan seorang pemotor itu akan berlangsung pada Kamis (2/1/2023).

Dalam rekonstruksi ulang tersebut pihak kepolisian juga bakal turut serta melibatkan pihak keluarga. 

"Pada Kamis besok tanggal 2 Februari 2023, jamnya fleksibel kemungkinan pagi, karena kita akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti. Iya (keluarga) tentu kita undang," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022  sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Sang almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. 

Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuh ya motor Yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-harian dari Hasya. 

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari  di kawasan Jakarta Selatan. 

Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut. 

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022). (raa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral