Barisan Insan Muda Peduli Demokrasi.
Sumber :
  • Ist

Heboh Kartu Uang Elektronik Bergambar Anies Baswedan, Aktivis BAIM PEDE Desak BI dan OJK Larang Modus Baru Politik Uang di Era Digital

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:52 WIB

Para pendemo juga menggelar aksinya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendorong OJK selaku lembaga independen dan bebas dari campur tangan dari pihak lain, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, Pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan terkait adanya peredaran kartu uang elektronik jenis Flazz BCA yang disalahgunakan untuk kepentingan politik oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami mendukung OJK untuk menetapkan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan," ujar Donny.

Ia juga meminta OJK dapat segera turun gunung melakukan pengecekan secara langsung adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan layanan jasa sektor keuangan seperti kartu uang elektronik untuk kepentingan politik sehingga dapat ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar penyalahgunaan kartu uang elektronik ini bisa diusut tuntas. Kedepannya, bisa hambat para pemain politik uang bergerak bebas di Pemilu 2024," katanya.

Dia membeberkan penjualan kartu Flazz BCA bergambar dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024, dapat dilakukan secara custom pemesanan perseorangan di toko online Tjetak24 (Shopee.co.id) yang akan menempelkan cetakan stiker bergambar Anies Pemimpin 2024 atau AP24 di kartu Flazz BCA Asli.

Adapun beberapa landasan hukum terkait hal tersebut antara lain sbb :

1. Undang – Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia antara lain :

a. Pasal 24 yang menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan Bank dan mengenakan sanksi terhadap Bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral