Rekonstruksi ulang kasus laka lantas mahasiswa UI, Hasya Atallah, oleh Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Dapati Bukti Baru pada Rekonstruksi Ulang, Polisi Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Laka Lantas Mahasiswa UI

Selasa, 7 Februari 2023 - 08:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar gelar perkara khusus pada kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswa UI, Hasya Atallah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus itu bakal dilakukan usai adanya temuan tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

“Atas temuan tim monitoring, evaluasi dan analisa Polda Metro Jaya maka ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus," kata Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo menuturkan pelaksanaan gelar perkara khusus itu bakal berlangsung dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya. 

Selain itu, tim bentukan Kapolda Metro Jaya itu turut serta mendapati bukti baru usai menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menewaskan almarhum Hasya usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Kendati demikian, Trunoyudo enggan merinci bukti baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut usai menggelar rekonstruksi ulang kasus laka lantas tersebut. 

"Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," katanya. 

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan. 

Beredar gambar dan kabar melalui pesan WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya, sang terduga pelaku, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut. 

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," katanya kepada awak media, Sabtu (26/11/2022). (raa/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral