Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan gelar konpers Pengungkapan Tindak Pidana Home Industry Narkotika jenis Ecstasy di Jl. Rawa Selatan I, RT.13 RW.4, Johar Baru, Jakpus, Selasa (7/2/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Tersangka Kitchen Lab Memproduksi Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:16 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus Kitchen Lab berjenis ekstasi, di Jl. Rawa Selatan I No.24 RT.13 RW.4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat Selasa (7/2/2023).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, bahwa modus pelaku dalam melakukan kejahatan ini yakni dengan cara memproduksi narkoba jenis ekstasi di kawasan padat penduduk, yang mana menurutnya hal itu diakuinya sulit untuk dipantau. 

"Modusnya memanfaatkan media online untuk membeli bahan baku," ujar Jayadi saat konferensi pers di Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, diketahui pula bahwa kitchen lab ini memproses bahan baku menjadi ekstasi dengan menggunakan bahan dan peralatan dapur yang sederhana, diantaranya seperti piring, blender, spidol, keramik hingga telur ayam. Selain itu, guna mendistribusikan barangnya, pelaku menggunakan perantara jasa ojek online. 

"Pelaku menggunakan jasa ojol untuk proses pemasarannya," tutur Jayadi.

Dalam proses pengungkapan kitchen lab ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan keempat tersangka. Yakni SP (43) selaku tukang masak yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi, RM (46) dan MM (34) selaku pengendali, serta MR (30) sebagai petugas kurir yang menyebarkan

"Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti, yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi sudah kita amankan juga," jelas Jayadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal mengenai ekstasi yang termasuk ke dalam narkotika golongan II, kemudian keempat tersangka tersebut sudah melanggar Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 juncto Pasal 132.

Selain itu, tersangka MR yang diketahui membawa tembakau sintetis dan merupakan narkotika golongan I. Ia pun disebut juga telah melanggar Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.(nsa/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral