Penyelenggara Pinjol di Tangerang Digerebek Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

10 Aplikasi Pinjol Ilegal Digeberek. Polisi: Tagih Utang Pakai Gambar Porno

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:16 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online ilegal di sebuah Rukan di Cipondoh Tangerang, Banten, Kamis (14/10). Sebanyak 10 dari 3 aplikasi pinjaman online yang dikelola PT ITN diketahui tak memiliki izin resmi dari pemerintah alias ilegal.

"Ini memang satu perusahaan ada 3 aplikasi berizin. Ada 10 yang diduga ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancara tvOne

PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih) yang menaungi 13 aplikasi pinjol tersebut. 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, diantaranya manajemen perusahaan dan beberapa kru untuk mendalami kasus pinjol ini.

Polisi menemukan aktivitas di perusahaan ini yang diduga melanggar hukum, seperti adanya ancaman-ancaman saat proses penagihan oleh kolektor kepada nasabah yang nunggak membayar utang.

"Ada pengancaman dan kata-kata tidak pantas. kemudian memperlihatkan gambar porno, ini membuat peminjam stres." ungkap Yusri. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online ilegal.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral