Sidang Gugatan Kader PDIP Sambas.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Tak Diterima Dipecat Sepihak, Kader PDIP Sambas Gugat Megawati Soekarnoputri

Jumat, 15 Oktober 2021 - 01:19 WIB

Sambas, Kalbar - Perkara ini bermula ketika PDIP memecat seorang kader atas nama Effendi dari Daerah Pemilihan V Kabupaten Sambas, yang merupakan anggota DPRD. Menurut Lipi, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effenti tidak mau mengundurkan diri.

“PDIP menganggap penolakan pengunduran diri merupakan sikap tidak patuh dengan aturan dan kebijakan partai. Sehingga DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Effendi Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021,”Ungkap Lipi, Kamis (14/10).

Atas pemecatan secara sepihak dan terkesan sewenang-wenang tersebut Saudara Effendi berusaha untuk mencari keadilan ke pengadilan dengan mengunakan hak hukum dengan masukan gugatan kepada Pengadilan.

Perlu diketahui Jabatan DPRD bukanlah jabatan milik partai, akan tetapi jabatan milik publik yang diikat dengan hukum publik, karena anggota DPRD diajukan oleh Partai dan dipilih rakyat. Padahal persoalan pengunduran diri merupakan wewenang pribadi Penggugat sebagai individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa dan/atau ditekan tetapi harus melibatkan dan sepengetahuan pemilih yang telah memilih.

“Surat Putusan Pemecatan atas Effendi oleh DPP PDI Perjuangan langsung ditanda tangani oleh Sekretaris dan Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi terhadap tanda tangan Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan diragukan oleh kami kebenarannya,”Jelas Lipi.

Dalam Gugatan dengan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN Sbs tanggal 23 September 2021 Penggugat adalah Saudara Effendi,  tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri tetapi juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah Partai PDI-Perjuangan, DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Barat, DPC PDI-Perjuangan Kab. Sambas, serta saudara Mardani (calon pengganti dari Dapil V kab. Sambas).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai tetapi tidak berhasil.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral