DPO Kasus Penikaman.
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Polisi Tangkap DPO Kasus Penikaman yang Melarikan Diri ke Wajo Sulsel

Jumat, 15 Oktober 2021 - 05:40 WIB

“Pelaku ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena tersinggung dengan kata-kata korban “ Pungkas Arman

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan polsek kolaka . Ia ini dijerat pasal 170 ayat 1 kuhp, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (erdika/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral