Sumber :
- Erdika Mukdir
Polisi Tangkap DPO Kasus Penikaman yang Melarikan Diri ke Wajo Sulsel
Jumat, 15 Oktober 2021 - 05:40 WIB
“Pelaku ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena tersinggung dengan kata-kata korban “ Pungkas Arman
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan polsek kolaka . Ia ini dijerat pasal 170 ayat 1 kuhp, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (erdika/ade)