tersangka AK (30), sedang diinterogasi terkait penipuan dan penggelapan (14/10/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Terbuai Janji Dinikahi, Wanita Ini Malah Tertipu Hingga Puluhan Juta

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:26 WIB

Gunungkidul,DIY - Habis sudah kesabaran S, warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta. Wanita 38 tahun ini akhirnya membawa kekasihnya AK (30), warga Tanggamus, Lampung ke Polres Gunungkidul, untuk dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan.

Kisah keduanya berawal saat mereka berkenalan  lewat sebuah akun media sosial. Perkenalan itu akhirnya berujung pada kesepakatan untuk menjalin hubungan.

Setelah hampir satu tahun, janji janji manis AK untuk menikahi korban tak juga terlaksana. Tak berhenti  di situ, pelaku juga sering meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk membuka usaha dan membeli sepeda motor.

Korban yang sudah terlanjur percaya akhirnya selalu memenuhi permintaan kekasihnya, sehingga jumlah uang yang ditransfer sampai mencapai Rp. 75 juta.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, perkenalan keduanya dimulai sekitar bulan September 2020 korban melalui media social facebook dengan nama Gery M.

"Perkenalan ini kemudian mereka lanjutkan melalui chat WA," terang Suryanto, Jumat (15/10/2021).

Komunikasi diantara keduanya semakin intens, sehingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Setelah bertemu, Gery M ini mengaku bernama AK, warga Lampung yang mengaku mempunyai bisnis perdagangan. Sejak itu, hubungan keduanya akhirnya menjadi semakin akrab.

Pada rentang waktu bulan Januari hingga  bulan Agustus 2021, pelaku mulai sering meminta uang kepada korban, dengan alasan meminjam untuk modal usaha serta nantinya uang korban akan dikembalikan.

"Terlanjur percaya korban akhirnya selalu memenuhi permintaan pelaku. Pelaku juga berjanji akan segera menikahi korban," imbuh Suryanto.

Bahkan saat korban berencana akan membeli sepeda motor, pelaku menawarkan diri untuk mencarikan motor yang diinginkan, dan meminta korban untuk mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli sepeda motor. Setelah Rp. 14 juta ditransfer ke pelaku, sepeda motor yang dijanjikan tak pernah ada hingga kini.

"Janji pelaku untuk menikahi korban juga tidak segera ditepati, saat ditanya pelaku selalu berusaha berkelit dan beralasan, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," terang Suryanto.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total Rp.75 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM, dan dua buah handphone.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)

 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral