Yogyakarta, tvOnenews.com - Pendaftaran Calon Walikota Yogyakarta melalui jalur independen atau perseorangan telah dibuka.
Hingga saat ini, pendaftar perseorangan untuk menduduki posisi orang nomor 1 di Kota Yogyakarta masih sepi peminat.
"Jadi kami selalu ditanya siapa calon perseorangan, hingga sekarang belum ada yang hadir untuk melakukan konsultasi, mengambil formulir atau bertanya syarat dukungan di calon perseorangan Pilkada," kata Noor Harsya Aryo Samudro, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
KPU Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan surat keputusan untuk tahapan Pilkada 2024 yang diawali dengan sosialisasi syarat dukungan untuk calon perseorangan Walikota Yogyakarta.
Mengacu Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, persentase dukungan untuk maju Walikota Yogyakarta jalur independen sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah 321.645 pemilih dikali 8,5 persen diperoleh sejumlah dukungan 27.340 warga Kota Yogyakarta pemilik KTP elektronik yang tersebar di 8 Kemantren.
Nantinya, pendaftaran jalur independen akan berakhir pada pertengahan Agustus mendatang.
Selanjutnya, KPU Kota Yogyakarta segera membuka pendaftaran calon Walikota yang diusung oleh partai politik. Rencananya, tahapan ini akan dibuka mulai pekan ketiga Agustus.
Load more