Pelaku sedang diiterograsi polisi.
Sumber :
  • Ari Wibowo

Dibakar Api Cemburu, Pensiunan Polisi Aniaya Warga

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:13 WIB

Kulonprogo, DIY - Cemburu buta membuat pensiunan polisi berinisial Is (60) warga pedukuhan Kauman, Kelurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kulon Progo menganiaya  Nantyo (54) warga Kelurahan Gotakan, Kecamatan Panjatan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka luka. 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Galur Nantyo menerima penganiayaan di rumah pelaku.

"Kejadian ini bermula ketika korban diminta datang ke rumah pelaku. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengunci seluruh pintu dan jendela rumahnya," kata Jeffry, minggu (17/10/2021).

Sesaat setelah itu, pelaku mengambil sebilah celurit dari dalam kamar dan kembali ke ruang tamu. Pelaku kemudian melemparkan eclurit itu ke lantai, dan meminta korban untuk mengambilnya. Namun permintaan itu tak dituruti oleh korban. 

Pelaku masih menekan pelaku dengan meminta melepas baju dan celana panjang korban. Hal itu dituruti korban, hingga dirinya hanya mengenakan celana pendek, meskipun ketika itu pelaku tak sendirian, melainkan bersama istrinya.

"Pelaku kemudian memukul wajah korban sebanyak lima kali. Pelaku kembali mengambil celurit dan mengalungkannya pada tubuh korban, sambil memaksa korban untuk mengakui perbuatan perselingkuhan dengan istri pelaku," imbuh Jeffry.

Lantaran merasa tak melakukannya, korban kemudian enggan menuruti permintaan pelaku. Akibatnya, pelaku kembali memukuli korban sebanyak tujuh kali pada bagian wajah.

Celurit yang terjatuh kembali diambil pelaku untuk dikalungkan pada tubuh korban. Pelaku kembali memaksa korban untuk mengakui perbuatannya, sambil mengancam akan membunuh korban bila enggan mengaku.

"Karena takut dengan ancaman, korban kemudian terpaksa mengaku. Setelah itu, korban masih menerima pukulan dari pelaku sebanyak tujuh kali," sambung Jeffry.

Setelah terpaksa mengaku, pelaku masih meminta korban untuk membayar denda uang senilai Rp 400 juta. Lantaran masih merasa ketakutan, korban mengiyakan permintaan pelaku.

Baru setelah itu, korban diperbolehkan meninggalkan rumah pelaku. Namun pelaku masih mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi. Bila korban melaporkan, maka pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Namun merasa semakin terancam, korban tetap melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Galur. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan,"tutup Jeffry.(Ari Wibowo/rif)

 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral