Pemusnahan barang ilegal senilai miliaran rupiah dimusnahkan bea cukai.
Sumber :
  • tvone - alfani

Waw, Rokok Hingga Sex Toys Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:14 WIB

Denpasar, Bali - Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara  bersama Bea Cukai Ngurah Rai, dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang ilegal yang masuk tanpa cukai. Nilainya pun miliaran rupiah. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Airport Ngulah Rai, Tuban, Badung, Bali.

"Yang dimusnahkan ini adalah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai (eks aset kepabeanan dan cukai) periode tahun 2020 hingga September 2021 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Itu tidak memiliki pita cukai dan ada juga cukai palsu," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata. 

Dijelaskannya bahwa barang ilegal hasil penindakan, yang dimusnahkan terdiri dari 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya, 1.827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong, serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang dan hewan yang dikeringkan.

Selain itu ada juga bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api, spare part kendaraan, anak panah, spear gun, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan dan hasil tembakau. 

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.837.063.070," ujarnya.

Lanjut dia bahwa barang yang dimuskan adalah yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu sehingga melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai. 

"Ini juga hasil dari penegakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya yaitu tidak dipenuhinya ketentuan larangan dan atau pembatasan," imbuhnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral