TNI AL Gagalkan Rokok Ilegal dan Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com - TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V berhasil menggagalkan dua pengiriman barang ilegal yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,8 miliar rupiah. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua operasi terpisah pada awal September 2026.
Dalam operasi pertama pada 12 September 2026, Dinas Intelijen Kodaeral V menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional atau moke dari Nusa Tenggara Timur menuju Surabaya. Sebanyak 38 botol moke ukuran 600 mililiter, 30 botol ukuran 1,5 liter, serta 16 jerigen 5 liter dan 19 jerigen 30 liter diamankan dari satu unit truk yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Turut diamankan 26 kardus barang campuran dan satu buah parang. Satu sopir beserta dua penumpang yang mengangkut muatan tersebut juga ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian pada 14 September 2026, Denintel Kodaeral V bersama unsur intelijen dan Denpom Lanal Batuporon kembali beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kali ini petugas berhasil membekuk pengiriman rokok tanpa cukai dan pupuk bersubsidi yang diselewengkan.
Hasilnya, petugas mengamankan 6715 slop rokok tanpa cukai atau setara 1.402.830 batang. Selain itu, turut diamankan 154 slop rokok dengan cukai atau sekitar 26.750 batang. Secara keseluruhan, tercatat 1.429.580 batang rokok dari 58 merek berhasil disita petugas.
Tak hanya rokok, sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK merek Ponska, masing-masing berisi 50 kilogram, dengan total mencapai 9 ton juga diamankan. Pupuk tersebut diduga hendak dikirim tanpa dokumen yang sah. Petugas juga memeriksa 14 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, penggagalan ini mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.814.723.730. Rinciannya, kerugian dari rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp1.726.883.730, sedangkan dari penyelewengan pupuk subsidi sekitar Rp87.840.000. Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendarta, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan penegakan hukum dan pengamanan wilayah laut serta perbatasan.
"Kegiatan ini sekaligus menjaga tata niaga agar tidak dirusak oleh peredaran barang ilegal. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengiriman, penyimpanan, maupun peredaran barang ilegal yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar pada kerugian keuangan negara," tegasnya.
Kodaeral V mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing. (hen)
Load more