news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik berdiri di lahan hutan lindung yang rusak di Batam..
Sumber :
  • ANTARA

KLHK tahan perusak hutan lindung di Batam

Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan PPNS Bareskrim Polri menangkap Direktur PT PMB, berinisial RM alias YG (44), tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung.
Kamis, 6 Mei 2021 - 13:31 WIB
Reporter:
Editor :

Sedangkan PT PMB sebagai tersangka korporasi akan dikenakan Pasal 98 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Penyidikan untuk perkara korporasi ini masih berlangsung," kata dia. (ito/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:26
01:09
01:40
05:06
04:15
01:40

Viral