Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan ketika Ungkap Kasus Residivis Narkoba.
Sumber :
  • One Man

Baru Bebas Beryarat, Residivis di Gunungsitoli Transaksi Narkoba Lagi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:33 WIB

Nias, Sumatera Utara – Baru saja bebas bersyarat dari Lapas Kelas II B Gunungsitoli, seorang residivis kasus narkoba EFZ alias Boy, kembali bertransaksi. Sat Narkoba Polres Nias membekuk Boy saat tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Karet dekat Lasara Point, Kota Gunungsitoli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti, seperti sebuah tas berisi handphone, alat hisap sabu berupa bong, dan pipet plastik.

“Tersangka EFZ yang juga merupakan residivis narkoba baru keluar dari lapas tahun 2020,” ungkap Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan.

Polisi pun melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba yang dimiliki EFZ.

Tidak lama berselang dari penangkapan tersangka, polisi menangkap seorang lagi yang diyakini merupakan pengedar berinisial TH alias ama Nadine. Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli.

Dari penangkapan pengedar tersebut, polisi mendapatkan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi siap edar, serta alat timbang elektronik dan bungkusan plastik transparan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Nias dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral