Preman Yang Serang Markas TNI AKAN DIDAKWA UU DARURAT.
Sumber :
  • tvone

Dadang dan Hendrik, Preman Yang Serang Markas Polisi dan Koramil Didakwa UU Darurat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:16 WIB

Garut, Jawa Barat - Dadang Sumarna alias Dadang Buaya, warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, dan Hendrik preman yang mengamuk di markas TNI Koramil Pameungpeuk Garut, Jawa Barat pada tanggal 28 Mei 2021, didakwa dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. 

Insiden ini mencuat ketika kakak dari personil TNI yang merupakan seorang nelayan pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk di peras dan dianiaya oleh Dadang dan teman-temannya. 

Insiden ini berbuntut panjang karena Dadang sempat menngamuk di markas Polsek Pameungpeuk dan Koramil Pameungpeuk dalam keadaan mabuk. Dadang bersama temannya Hendrik kemudian ditangkap. Penyidikan telah selesai dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidang.(taufiq/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral