Juliari Batubara Bersama Kuasa Hukumnya saat Jalani Sidang Putusan Korupsi Bansos.
Sumber :
  • Gita Iha

Korupsi Bansos, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:54 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) covid-19, Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan Terdakwa Juliari P batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Majelis Hakim Ketua, Muhammad Damis dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Vonis hakim untuk Mantan Mensos ini lebih berat satu tahun dari tuntutan 11 tahun yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka akan diganti dengan denda kurungan 6 bulan," tambah hakim

Hakim mengabulkan tuntutan tambahan yang diajukan jaksa yakni menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. Dan jika harta benda tidak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun.

Selanjutnya hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari resmi menyandang status tersangka kasus korupsi hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 6 Desember 2020. NER/GITA IHA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral