Tangkapan layar - PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Tim tvOne

Ini Respon KPK Atas Vonis 12 Tahun Juliari Batubara

Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:57 WIB

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. KPK berharap hal itu memberikan efek jera bagi Mantan Mensos ini. 

"Kita menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan tim jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan menruut hukum," ungkap PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menambahkan KPK juga mengapresiasi atas keputusan hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa KPK soal pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti, serta pencabutan hak politik.

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera dan upaya bagian recovery hasil tipikor secara maksimal," tambahnya

Sebelum Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Juliari P Batubara yakni hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat 1 tahun dari yang diajukan jaksa dalam sidang tuntutan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda dirampas. Dan jika harta benda tidak bisa menutupi kerugian negara, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun.

Selanjutnya hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. NER

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral