Napi Lapas Narkotika Madiun Dalangi Penipuan Online.
Sumber :
  • tvOne

Napi Lapas Narkotika Madiun Dalangi Penipuan Online

Jumat, 3 September 2021 - 15:06 WIB

Madiun, Jawa Timur - Pemilik toko grosir Barokah yang berada di Jalan H. Agus Salim Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif. Dari pengakuan pemilik toko Dedy Santosa, ia telah menerima 3 kali order fiktif dengan nama pemesan berbeda pada 19-20 juni dan 21 juli 2021 yang lalu. Dedy mengalami kerugian hingga 41 juta rupiah lebih.

Dedy akhirnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan petugas, terungkap pelaku penipuan secara online tersebut berasal dari dalam lapas pemuda kelas 2A atau lapas narkotika Madiun. Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak lapas setempat untuk melakukan razia di dalam lapas. Petugas berhasil mengungkap pelaku penipuan tersebut adalah dua orang napi kasus narkoba yang kini statusnya masih warga binaan penghuni lapas.

"Dideteksi keberadaan awal ada Madiun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui pelaku berasal dari dalam lapas. Dari polsek bekerja sama dengan satreskrim dan pihak lapas akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Statsusnya kedua pelaku masih narapidana menghuni di dalam, keduanya juga telah mengakui dan barang bukti hp milik keduanya telah kita sita", ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Sementara awal kecurigaan Dedy bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan ketika ada order online melalui pesan watshaap. Pelaku atas nama Ayu Dewi memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap. Kemudian ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirim bukti transfer melalui pesan whatsaap. Karena transaksi tidak muncul di laporan bank, maka korban berinisiatif mendatangi bank bersangkutan. Pihak bank pun menjelaskan bahwa tidak ada transaksi atas nama pelaku, barulah korban melapor ke polisi.

"Ketika cek, kita kaget kok gak ada yang masuk ke rekening, lalu kita cek ke bank memang tidak ada transaksi pada hari Sabtu dan Minggu. Saat itu kita sadar telah menjadi korban penipuan, kemudian kita lapor ke Polsek Manguharjo. Selain itu kita di bulan Agustus juga mengalami penipuan yang modusnya sama dengan kerugian 3 jutaan", ujar Dedy.

Dari hasil pengembangan petugas, polisi menduga kasus penipuan order fiktif via online ini merupakan aksi berkelompok. Polisi juga akan bekerja sama dengan pihak lapas untuk rutin melakukan razia di dalam lapas terkait kepemilikan telepon selular bagi narapidana.(Miftakhul Erfan/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral