Yahya Waloni Saat Tiba di Bareskrim Polri (26/8/21).
Sumber :
  • tim tvOne

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Senin, 6 September 2021 - 19:15 WIB

Jakarta – Yahya Waloni tersangka kasus penodaan agama melalui kuasa hukunmnya pada senin (6/9) siang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ikatan Advokat Muslim Indonesia, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melayangkan gugatan karena proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Yahya Waloni dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum. dimana yang bersangkutan ditangkap tanpa melalui proses klarifikasi dan panggilan.

sumber: tim tvone 

"Saya katakan kedatangan kami ke PN Jaksel untuk permohonan pra peradilan perkara ustaz Yahya Waloni, begini Yahya Waloni tiba-tiba ditangkap dan penangkapan tidak sesuai due process of law, tidak ada proses pemanggilan dan klarifikasi,” ujar Abdullah AlKatiri kepada tvone sebelum memasuki gedung PN Jaksel (6/9)

Alkatiri menyesalkan pasal yang dikenakan pada kliennya yaitu 156 a atau penodaan agama, karena menurut tim kuasa hukum yang menyebarkan bukan Yahya Waloni melainkan orang lain.

“Dia (Yahya Waloni) bingung saat ditangkap, apalagi kena pasal penyebaran yaitu pasal 156 a, beliau adalah orang yang membidangi dan mengkaji secara ilmiah dan memiliki banyak referensi,” ujar Alkatiri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral