Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • Antara

Polda Metro Akan Berlakukan "Malam Bebas Kerumunan", Apa Itu?

Senin, 6 September 2021 - 21:06 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan "crowd free night" atau malam bebas kerumunan. Lalu apa maksud dari malam bebas kerumunan ini?

Merujuk pada penjelasan Dirlantas Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, crowd free night atau malam bebas kerumunan adalah program terbaru kepolisian yang berfungsi untuk memecah kerumunan di suatu lokasi tertentu.

Di DKI Jakarta sendiri, penerapan malam bebas kerumunan atau crowd free night akan diberlakukan setiap Jumat-Minggu malam mulai akhir pekan ini di kawasan Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan SCBD.

"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).

Sambodo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas, namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.

"Filterisasi ketat. Jadi yang boleh melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tambahnya.

Setelah diberlakukan filterisasi ketat petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ungkap Sambodo. (ant/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral