Polisi Datangi Lokasi Untuk Amankan Rumah Ibadah Ahmadiyah (3/9).
Sumber :
  • tim tvOne

Polisi Tahan 21 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiah

Selasa, 7 September 2021 - 18:16 WIB

Pontianak, Kalimantan Barat - Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Seluruh tersangka ditahan di Polda Kalbar.

"Dari 21 tersangka, tiga orang merupakan aktor intelekual yang mengerahkan massa, sementara 18 lainnya sebagai pelaku perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah," Ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada tvOne, Selasa (7/09).

Para tersangka ini merupakan warga setempat desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, warga Sintang dan warga Melawi.

"Sebagian besar tersangka yang diamankan bertempat tinggal di desa Balai Harapan yang tidak jauh dari lokasi kejadian," jelas Donny.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. 

Dari 21 tersangka, 18 orang yang melakukan perusakan akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari  lima tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang tersangka aktor intelektual yang memprovokasi massa, akan dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Tut Wuri Handayani/ade/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
04:58
01:44
02:05
04:10
05:46
Viral