Sumber :
- tvOne
Kesal Sering Disuruh, Petugas Kebersihan Bunuh Atasan
Senin, 13 September 2021 - 18:56 WIB
"Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara," imbuhnya. (Jamberi/prs)