Petugas Kebersihan Bunuh Atasan Karena Kesal Sering Disuruh.
Sumber :
  • tvOne

Kesal Sering Disuruh, Petugas Kebersihan Bunuh Atasan

Senin, 13 September 2021 - 18:56 WIB

"Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara," imbuhnya. (Jamberi/prs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral