Tersangka pembuat pil ekstasi di Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Waduh, Pasutri di Medan Racik Ekstasi Yang tak Laku Jadi Kopi Sachet dan Dijual

Rabu, 15 September 2021 - 08:42 WIB

MC berperan membantu mengepak atau mempres produksi ini. Termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat - tempat lain. 

Sementara J, selain produksi di rumahnya, ia langsung mengantarkan ke tempat - tempat hiburan maupun ke rumah - rumah yang memesan. Selain ekstasi, ada pula cairan Keytamin yang dijual dan juga membuat kemasan - kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket. 

"Suami istri ini pengakuannya baru beberapa bulan, namun dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi," sebutnya. 

Riko menjelaskan para tersangka juga beberapa kali memakai rekening dari orangtuanya untuk transaksi barang haram itu. Saat ini pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online juga. 

Dengan begitu, suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 thun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.

Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan - makanan.  

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
03:15
01:19
06:20
02:53
Viral