Tersangka Bom Ikan di Pasuruan.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Bom Ikan yang Meledak dan Tewaskan 2 Orang di Pasuruan

Rabu, 15 September 2021 - 16:29 WIB

"Polda Jatim telah membentuk tim, untuk menelusuri asal usul bahan kimia yang didapatkan para pelaku," ucapnya.

Kini para tersangka sudah diamankan dan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (yogi/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral