ilustrasi - pesepedapada uji coba jalan layang non tol (jlnt).
Sumber :
  • ANTARA

Polda Metro Jaya kaji pelaksanaan tilang bagi pesepeda

Selasa, 1 Juni 2021 - 13:48 WIB

Jakarta, 1/6 - Polda Metro Jaya sedang membahas rencana tilang bagi sepeda yang melanggar aturan jalur khusus sepeda dan waktu operasi. Mulai esok Rabu (2/6), rencananya sejumlah anggota Polri akan ditempatkan di sepanjang ruas jalan Sudirman Thamrin guna menertibkan pesepeda yang melanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan saat ini pihaknya sedang membahas aturan tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan.

Menurutnya pelanggaran lalu lintas tidak bermotor termasuk sepeda sudah diatur di Pasal 299 undang undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

“Di undang undang Lalu lintas pasal 299, dendanya Rp100 ribu. Bukan persoalan dendanya, tapi penindakan bagi sepeda baru di Indonesia,” kata Sambodo.

Berdasarkan Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. 

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Sambodo menegaskan, karena tilang sepeda ini merupakan hal baru di Indonesia, maka pihaknya bersama instansi lain sedamg menggodok aturan serta sanksi apa yang diberikan kepada pelanggar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral