Petugas mengamankan sejumlah barang bukti pembalakan liar di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (20/9/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne/Rizki Gustana

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Sukabumi Dibekuk Polisi

Senin, 20 September 2021 - 18:24 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Polres Sukabumi mengungkap kasus pembalakan liar atau Illegal logging di kawasan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), di Kampung Cibodas, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, penebangan liar jenis kayu sonokeling di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Cimahpar itu terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 15:30 WIB.   

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu K alias Gun dan US. Korbannya Perum Perhutani. Saksi tujuh orang," kata AKBP Dedy, Senin.
  
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain 13 batang pohon jenis sonokeling dengan rincian dua batang pohon panjang berukuran satu meter dengan diameter 18 centimeter dan satu batang pohon panjang 0,9 meter berdiameter dua centimeter dan satu set gergaji mesin.  

"Modus operandi pelaku K alias Gun melakukan pembelian pohon jenis sonokeling dari M sebanyak 2 pohon. Namun pada saat di kawasan RPH Cipahpar, dilakukan penebangan sebanyal 3 pohon 4 batang. Jadi melebihi dari yang diizinkan yaitu dua pohon," ucap AKBP Dedy. 

Sementara pelaku US yang memiliki lahan berbatasan dengan lahan milik M dan kawasan perhutani menunjuk pohon yang dijual M kepada penebang, sehingga karena lalai dan menganggap tidak ada yang mengawasi terjadilah penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.   

"Jadi awalnya Gun membeli kayu yang masuk ke lahan masyarakat sebanyak 2 pohon, namun di lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan dan tertanam pohon sonokeling, tersangka malah memanfaatkan moment tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan lebih," jelasnya.   

Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. "Ancaman kurangan penjara 1-5 tahun, denda Rp 1 milar," tandasnya.  (Rizki Gustana/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral