Suasana Sidang Yang Dilakukan Secara Virtual (21/9/21).
Sumber :
  • tim tvOne

JPU Tuntut Pengedar Sabu-Sabu 9 Kg Pidana Mati

Selasa, 21 September 2021 - 21:19 WIB

Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menuntut dua terdakwa sindikat sabu-sabu sembilan kilogram antar Provinsi, pidana mati. Dua terdakwa pembawa sabu-sabu adalah Gantara Nugraha (23) dan Heru Suminto (33).

Dihadapan majelis hakim, JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, secara virtual menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.

Berdasarkan petikan tuntutan yang sempat ditunda lima kali ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita bacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, dan berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.

"Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa," sebut Desmilita.

Dengan telah dibacakan tuntutan pidana mati tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Megaria SH, mengatakan, akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral