Kejagung sita tanah milik Teddy Tjokcrosaputro..
Sumber :
  • tvOne

Kejaksaan Agung Sita Tanah dan Bangunan di Tanjungpinang Terkait Kasus Asabri

Jumat, 24 September 2021 - 01:02 WIB

Tanjungpinang, Kepulauan Riau tvOne

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Tanjungpinang, Kamis (23/9).

Barang bukti diduga kuat berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik Tersangka TT berupa 4 bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (23/09) malam.

Penyitaan 4 bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

“Permohonan izin penetapan penyitaan kami terima Selasa (21/9), dari Kejaksaan Agung, Rabu (22/9) surat penetapannya sudah diserahkan pada tim Kejaksaan Agung,” kata M. Sacral Ritonga, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang.

Adapun 4 aset yang disita tersebut terdiri dari, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral