Polisi tunjukkan barang bukti arisan online.
Sumber :
  • Tim Tvone

Bawa Kabur 4,7 Miliar, Polisi Bekuk Pengelola Arisan Online

Sabtu, 25 September 2021 - 08:51 WIB

Salatiga, Jawa Tengah – Aparat Polres Salatiga berhasil membongkar penipuan dengan modus arisan online. Arisan online dengan omset mencapai miliaran rupiah ini sempat menggemparkan masyarakat setelah sang bandar berisnial R-A warga Salatiga, melarikan uang anggota arisan yang mencapai Rp.4.668.000.000,-.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, mengatakan penetapan tersangka terhadap R-A dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk R-A. Dari hasil pemeriksaan, R-A kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari korban berinisial F.

“Kasus adalah kasus arisan online dengan pelapor F yang sudah kenal dengan tersangka R-A, kemudian terjalin komunikasi dan kesepakatan dimana pada tanggal 12 Agustus, bahwa uang yang diberikan korban F kepada tersangka R-A akan dilipatgandakan. Hal yang sama terjadi lagi pada tanggal 16 Agustus dan proses penyerahan uang ini dilakukan dengan cara transfer bank sebanyak sepuluh kali. Namun pada saat korban menagih uang yang dijanjikan uang tersebut tidak ada, dari kejadian ini korban F mengalami kerugian mencapai Rp71.300.000,- kemudian kita melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi dan mengarah kepada satu tersangka”, ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan adanya korban-korban lainnya dimana nilai kerugian para korban mencapai Rp4.668.000.000. Saat ini petugas terus mengembangkan kasus ini.

Dari pengakuan tersangka R-A, arisan online yang ia kelola murni modus yang ia lakukan untuk melakukan penipuan. Disini R-A bertindak sebagai bandar arisan dan dibawahnya ada sejumlah anggota yang bertugas mencari anggota lainnya.

“Sejak awal ini memang modus saya untuk mendapatkan uang dari para korban, uang para korban saya gunakan untuk gali lobang tutup lobang atau membayar anggota arisan yang lain. Kalau dari seingat saya jumlah anggota yang ikut mencapai 60 orang namun pastinya saya tidak bisa menyampaikan karena cukup banyak. Untuk uang yang saya dapatkan dari arisan online yang saya kelola ini, saya mendapat kurang lebih Rp4,7 miliar. Untuk menggaet korban saya menggunakan sistem reseler dimana reseler yang bisa mendapatkan anggota akan mendapat keuntungan, namun besaran keuntungan saya tidak bisa sebutkan”, ujar R-A.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menambahkan dari  hasil pemeriksaan tersangka arisan online ini sudah bergulir sejak Februari dan pelaporan korban dilakukan pada bulan September. Rekrutmen anggota arisan dilakukan melalui media social Whatsapp dan melalui kenalan pelaku.(Aditya Bayu/rif)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral