Pelaku pembunuhan di kantor polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone

Tersinggung!! Pelaku Bunuh Teman Saat Pesta Miras

Sabtu, 25 September 2021 - 14:09 WIB

Namun, pelaku terus mengajak korban untuk minum hingga terjadi percekcokan. Saat itulah pelaku  mengambil pisau dapur di rumahnya lalu menusuk leher korban. 

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman  hukuman maksimal 20 tahun dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Muhammad Imron/rif)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral