AT (44) pelaku pemerkosaan anak kandung hingga hamil 7 bulan..
Sumber :
  • tvOne/Rasman Abdul Rahman

Bejat, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 27 September 2021 - 19:31 WIB

Majene, Sulawesi Barat – Kasus asusila yang melibatkan keluarga dekat kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Barat. Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan. Aksi bejat sang ayah baru terungkap setelah ibu kandung korban melihat perubahan pada tubuh anaknya dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Majene, Sulawesi Senin (27/9) menggelar keterangan pers dengan menampilkan tersangka asusila AT (44) di aula mapolres. Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui seluruh perbuatan terhadap putrinya yang masih berusian 22 tahun. Saat menjalankan aksi bejatnya tersangka selalu mengancam anaknya. Perbuatan itu terus berulang hingga 10 kali hingga membuat anaknya hamil.

Perbuatan asusila tersangka terhadap putrinya sendiri dimulai pada bulan Februari 2021 silam. Tersangka mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sehingga tega mencabulinya.

"Awalnya saya lihat anakku tidur-tiduran dan kemudian saya mencabulinya dan mengancamnya supaya tidak bicara sama ibunya", tutur tesangka.

Sementara Kapolres Majene AKBP Febriyanto Siagian di hadapan sejumlah wartawan mengatakan tim telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyita barang bukti pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Korban juga telah diperiksa dan benar dinyatakan hamil 7 bulan. 

"Tim penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menyita barang bukti, tersangka benar melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sndiri hingga hamil", kata Febriyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. AT dijerat dengan Pasal 46 Junto Pasal 7, Pasal 8a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral