Manado, tvOnenews - Polda Sulawesi Utara Mengklaim, almarhum Brigadir Ridhal Ali yang menjadi sopir dan pengawal seorang pengusaha tidak mengantongi izin dari pimpinan.
Bahkan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono telah memerintahkan Bid Propam untuk mengecek keberadaan almarhum Brigadir RAT di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, almarhum sejak 2021 akhir sudah bekerja menjadi ajudan atau driver pengusaha di Jakarta.
Meski demikian, almarhum berada di Jakarta tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan atasannya. (ayu)