Helm yang Digunakan Dua Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

EKSKLUSIF, Barang Bukti Penembakan Ustaz Armand : Ada Helm Gojek

Selasa, 28 September 2021 - 14:18 WIB

Para tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa penembakan terhadap Ustaz Armand terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Korban terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang dari ibadah salat maghrib di Masjid Nuryaqin, di dekat rumahnya. (rif)

 

 

 

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral