Helm yang Digunakan Dua Tersangka.
Sumber :
  • Istimewa

EKSKLUSIF, Barang Bukti Penembakan Ustaz Armand : Ada Helm Gojek

Selasa, 28 September 2021 - 14:18 WIB

Tangerang - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap Ustaz Armand alias Alex di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Tangerang.

Tiga pelaku berhasil diringkus polisi yaitu H. Matum, otak tersangka pembunuhan. Tersangka ditangkap di Jln Jenderal Sudirman Penancangan, Serang, Banten.

Dari keterangan pelaku akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka lainnya yaitu Kusnadi alias Bram yang berperan sebagai eksekutor dan Saripudin alias Apud yang berperan sebagai joki di Jalan Sindang Mandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Kini tinggal satu tersangka lainnya bernama Yadi yang masih diburu petugas. Yadi berperan sebagai perantara yang menyediakan eksekutor.

Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya helm gojek, satu pucuk senpi, satu magazin dan satu sepeda motor Mio yang dipakai para pelaku saat melakukan eksekusi.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita kepolisian.

1 (satu) potong Kaos warna merah terdapat tulisan " TODAY IS THE BEST DAY EVER"

1 (satu) potong Kemeja koko warna Hijau

1 (satu) potong Sarung motif kotak-kotak warna abu abu-hitam-putih

1 (satu) potong Celana dalam warna abu abu

1 (satu) potong Kemeja warna hitam motif kotak kotak.

1 (satu) potong Kemeja warna merah mudah motif garis warna putih 7).   

1 (satu) buah Proyektil

1 (satu) Unit DVR Merk HILOOK, Model : DVR-204G-F1, Serial No : F38293897 9).

1 (satu) Unit DVR Merk ALHUA, P/N:1.0.01.01.13923, S/N 6F0C5BEPAZB529D

1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION,Model : DS-7208HQHI-K1/E, Serial No :E76750003

1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION, Model : DS-7604NI-Q1, Serial No :E24032582

1 (satu) Unit DVR Merk HIKVISION, Model : DS-7208HQHI-K1/E, Serial No :E84611841

2 (dua) Botol Air Minum merk Aqua 600ml

1 (satu) buah Kasur lantai warna biru ukuran 1m x 2m 15). 1 (satu) buah Kasur lantai warna merah ukuran 1m x 2m 16). 2 (dua) buah Bantal warna hijau dengan motif bunga

1 (satu) buah Helm warna Hijau dan Hitam dengan Logo dan tulisan Gojek

Para tersangka diancam dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa penembakan terhadap Ustaz Armand terjadi pada Minggu, 19 September 2021. Korban terluka di bagian pinggang dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.

Penembakan terjadi saat pria yang kerap disapa Ustad Alex ini baru saja pulang dari ibadah salat maghrib di Masjid Nuryaqin, di dekat rumahnya. (rif)

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
01:18
02:27
02:49
02:37
03:22
Viral