Kapolres Ciamis AKBP Broto Wahyu NA.
Sumber :
  • Tim tvOne

Pelaku Kredit Panci Maut di Ciamis Lolos dari Jerat Pasal KDRT

Rabu, 29 September 2021 - 08:24 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Ade Ahdi (49) pelaku penganiayaan  hingga menewaskan istrinya yang bernama Kiki Karwi (47) di Pangandaran, Jawa Barat, dipastikan lolos dari jerat pasal khusus KDRT. Pelaku hanya disangkakan dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sangkaan pasal ini dikenakan menyusul hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Ciamis yang menemukan fakta bahwa status pernikahan pelaku dengan korban hanya sebatas nikah siri. Akibatnya  pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal khusus KDRT  (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yakni Undang-undang No 23 tahun 2004.

"Hasil pemeriksaan dari berbagai saksi yang bersangkutan yaitu pelaku dan korban hanya nikah siri," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Broto Wahyu NA kepada tvonenews.com, Rabu (29/9).

Pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi juga diketahui, harga panci yang dibeli oleh korban yaitu sebesar Rp.1,3 juta dengan cicilan Rp.130 ribu per bulan selama 10 kali pembayaran. Korban diketahui sudah 6 kali bayar cicilan.

"Pelaku mengetahui proses kredit panci itu setelah korban melakukan pembayaran yang keenam kalinya," tambah Kapolres Ciamis.

Kepada petugas pelaku mengaku kesal lantaran istrinya tidak izin untuk kredit panci. Pelaku mengetahui istrinya kredit panci saat melihat istrinya ditagih cicilan kredit. Pelaku menegur namun korban justru mengabaikannya dan pergi keluar rumah.

Pelaku mengaku tersinggung dan kesal lalu mengejar dan mendekap korban dari arah belakang hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat menyeret tubuh korban dalam kondisi lemas itu untuk kembali ke dalam rumah. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:42
02:50
01:21
03:06
01:36
01:46
Viral