Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri.
Sumber :
  • https://www.propam.polri.go.id/

Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Polri Jadi Terduga Pelanggar 

Kamis, 30 September 2021 - 14:33 WIB

Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, Napoleon diketahui tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh korban. (act)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
20:11
09:55
13:31
06:01
02:57
Viral