Sumber :
- https://www.propam.polri.go.id/
Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Polri Jadi Terduga Pelanggar
Kamis, 30 September 2021 - 14:33 WIB
Kelimanya disangkakan dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Dalam kasus ini, Napoleon diketahui tidak hanya melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap Muhammad Kece. Tapi juga turut melumurkan kotoran manusia ke wajah dan tubuh korban. (act)