Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 15 hari terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus penganiayaan sekaligus melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia (tinja).
Irjen Polisi Napoleon Bonaparte mengaku bahwa perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim adalah salah.
Napoleon Bonaparte mengaku lebih tertarik mencari pihak yang berada di belakang M. Kace dalam memproduksi konten penistaan agama. "Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.
Adapun M Kace hadir sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Kace mengaku bahwa wajahnya dilumuri tinja oleh Irjen Napoleon.
Dalam kesaksiannya depan majelis hakim, Kece mengatakan Irjen Pol Napoleon mempersiapkan tinja di dalam plastik putih lalu oleh Napoleon dilumuri ke wajah Kece.
Muhammad Kace alias M Kace dikabarkan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/5/2022). Ia hadir sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.Â
Massa dari berbagai elemen ini meminta Majelis Hakim agar menghukum berat M Kace sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun pidana penjara
Satlantas Polres Ciamis dan Dinas Perhubungan setempat mengalihkan arus lalu lintas di depan kantor PN Ciamis yang menyelenggarakan sidang putusan M Kace.
Menjelang sidang vonis putusan kasus dugaan penistaan agama oleh M Kace alias Kosman, Rabu besok (6/4/2022), massa dari berbagai elemen rencananya akan kembali menghadiri sidang M Kace.
Menjelang sidang putusan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, M Kace, ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP disiagakan untuk melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL).