Pak Ega Terpaksa Jalani Proses Hukum karena Aniaya Tetangganya Sendiri.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Gara-Gara Status WA, Pria di Bali Tebas Rekannya Hingga Sekarat 

Jumat, 1 Oktober 2021 - 07:06 WIB

Badung, Bali - Seorang pria bernama I Wayan Armita alias Pak Ega (51) harus merasakan pengapnya jeruji tahanan Mapolres Badung, Bali. Pria asal Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung itu ditangkap karena menebas rekannya bernama I Made Oka Suyasa. 

"Mereka saling kenal. Kawan sepermaina. Begitu," kata Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes kepada awak media di Mapolres Badung, Kamis (30/9). 

Aksi penganiayaan berat itu terjadi pada Selasa (28/9) di Banjar Puseh, juga di Desa Sading.

Menurut Dedy, penganiayaan itu dipicu adanya status WhatsApp (WA) yang dibuat oleh saksi bernama I Nyoman Kresna Bayu Putra alias Mang Jagapati (34).

Saat itu, status WA yang dibuat oleh saksi menimbulkan I Made Oka tersinggung, sehingga dia menanyakan maksud status WA itu kepada Mang Jagapati. Saksi yang saat itu sedang main biliard bersama Pak Ega pun berniat mendatangi rumah I Made Oka yang terletak tak jauh dari TKP.

"Selanjutnya korban menelpon saksi dan menanyakan maksud dan tujuan status yang dibuat di WA. Saksi bermaksud meluruskan dan meminta maaf kepada korban dengan cara mendatangi rumah korban bersama pelaku. Namun baru sampai di depan gang pelaku melihat korban sudah membawa satu linggis dan sebatang besi," beber AKBP Dedy.

Melihat hal itu, pelaku Pak Ega langsung berlari ke rumahnya yang jaraknya sekitar 50 meter dari TKP dekat rumah korban. Di sana, pelaku langsung mengambil sebilah parang. Dia lalu kembali ke lokasi. Di TKP, pelaku langsung dihantam menggunakan linggis oleh korban sehingga mengenai pelipis kiri dan leher. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral