Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pagaralam, Sabtu (2/10).
Sumber :
  • tim tvOne/ Kiki Habibi

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Minggu, 3 Oktober 2021 - 10:57 WIB

Pagaralam, Sumsel - Randa Safutra alias Randa (20), warga Desa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pagaralam atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Oknum mahasiswa asal Kabupaten Lahat ini ditahan di Sel Polres Pagaralam setelah menyetubuhi Mawar (bukan nama asli) berusia 16 tahun yang merupakan siswi SMA. Kasus ini terungkap setelah orangtua Mawar melaporkan tersangka ke Polres Pagaralam.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP. Najamudin SH. menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, orangtua korban tengah membersihkan rumput di kebun cabai miliknya."Saat asyik menyiangi rumput, datang anak gadisnya Mawar sambil menangis. Disela tangisannya itu, Mawar bercerita kepada orangtuanya jika dirinya baru putus hubungan pacaran dengan Randa Safutra," jelas Kasat saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/10).

Mendengar keluhan korban, sang ibu menanggapi dengan santai dan menasehati anaknya dengan kata-kata bijak. Bukannya berhenti menangis,  Mawar malah histeris dan mengaku telah disetubuhi pelaku puluhan kali. Tak terima dengan ulah pelaku, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pagaralam.

Polisipun langsung membekuk pelaku yang sedang berasa di rumah keluarganya, berikut barang bukti mobil nopol BG 8810 DP milik pelaku. 

"Tersangka kita kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo P pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamuddin. (Kiki Habibi/ Tim tvOne)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral