Seorang wanita berdiri di depan Pengadilan Agama Jember, Jawa Timur, Minggu (3/10/2021).
Sumber :
  • tim tvOne - sinto

Waduh, Total 4.300 Wanita di Jember Ajukan Gugatan Cerai

Minggu, 3 Oktober 2021 - 13:45 WIB

Jember, Jawa Timur - Tercatat dari Januari hingga awal Oktober 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) Jember mendapatkan perkara perceraian sebanyak 4300 kasus. Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember.

Informasi itu disampaikan Humas PA Jember Mohammad Hosen saat dikonfirmasi melalui ponselnya. Hosen mengatakan, untuk pemicu terjadinya perceraian itu, paling banyak adalah terkait persoalan ekonomi.

"Jumlah perkara (kasus perceraian) di Jember, kita masih di bawah Surabaya, dan Kabupaten Malang. Tapi untuk peringkat nomor 1 di Jawa Timur, bahkan peringkat 3 se-Indonesia itu, adalah penyelesaian perkara (terbanyak). Saat mengupload (mengunggah) putusan perkara di Direktori Mahkamah Agung," kata Hosen, Minggu.

Ia mengatakan bahwa perkara perceraian yang ditangani PA Jember dari bulan Januari hingga sekarang (awal Oktober 2021) jumlahnya berkisar 4.300 kasus. "Dengan penyelesaian kasusnya tidak sampai ribuan. tapi 400-500 an kasus," lanjutnya.

Hosen menambahkan emicu perceraian paling banyak dan umum adalah soal ekonomi. "Bisa jadi karena saat ini kondisinya lagi pandemi Covid-19. Karena (cari) pekerjaan ini (susah), juga ada yang tidak mau bekerja. Ada juga yang tidak bisa balik ke tempat kerjanya. Seperti ke Bali. Sehingga mereka tidak kembali (bekerja) lagi, dan menjadi pengangguran hanya di rumah saja," ungkapnya.

Kemudian juga, kata Hosen, terkait masalah-masalah sepele dalam kehidupan rumah tangga. Juga menjadi pemicu terjadinya kasus perceraian.

"Sehingga masuk di kategori itu (kasus perceraian), yang berakibat pada terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Contohnya hal sepele itu, seperti istrinya tidak mau membuatkan kopi. Kemudian si suami marah, dan juga bisa tengkar soal anak," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral