Sumani (44 tahun) terdakwa pembunuh 4 orang satu keluarga di Rembang, menjalani sidang putusan secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Sumani, Pembunuh Satu Keluarga Tokoh Seniman Rembang Divonis Hukuman Mati

Rabu, 6 Oktober 2021 - 18:14 WIB

Rembang, Jawa Tengah - Sumani (44 tahun), terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Jawa Tengah, hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rembang.

Dalam sidang yang digelar virtual itu, Sumani divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang. Sumani dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati," Ucap Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo saat membacakan putusan dalam sidang terbuka yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar Sumani tetap ditahan. Ketua majelis hakim juga mempersilakan terdakwa untuk menempuh jalur hukum lainnya apabila tidak setuju dengan putusan yang diucapkannya.

"Apabila tidak sependapat, bisa mengajukan banding. Atau apabila masih memerlukan waktu, bisa mengajukan piki-pikir untuk putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo.

Usai mendapatkan vonis mati dari majelis hakim, Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan Rutan Kelas IIB Rembang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya mengajukan banding," Ujar Sumani.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral