waspada peredaran uang palsu, polda jatim ungkap peredaran uang palsu senilai Rp 3,8 miliar.
Sumber :
  • tvone - syamsul huda

Waspada Upal! Polda Jatim Ungkap Peradaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Kamis, 7 Oktober 2021 - 11:39 WIB

Surabaya, Jawa Timur- Lima tersangka, ASP warga Lombok NTB, AAP warga Nganjuk, AUW dan AS keduanya warga Nganjuk, serta JS warga Bojonegoro ini, tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jatim, akibat tertangkap saat mengedarkan uang palsu di kawasan rest area Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.Tak hanya mengedarkan, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan tempat pembuatan uang palsu, yang ternyata di produksi di kawasan Bojonegoro. Sindikat ini sudah melakukan aktifitas produksi, dan peredaran uang palsu sejak 10 bulan lalu.

“Mendapatkan laporan adanya transaksi uang palsu di kawasan rest area Banyuwangi, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Banyuwangi langsung bergerak cepat, dengan manangkap tersangka,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid humas polda jatim, saat melakukan rilis bersama Kapolres Banyuwangi, serta perwakilan Bank Indonesia Jatim di Polda Jatim, kamis siang (7/10).

Uang palsu ini diproduksi secara sederhana, dengan menggunakan alat cetak biasa, sehingga secara kasat mata, mudah untuk diketahui jika uang tersebut palsu. Sadar akan kelemahan uang palsu ini, tersangka memilih untuk mengedarkan uang palsu pada malam hari.

“Tersangka mengedarkan uang palsu ini memilih malam hari, dengan sasaran masyarakat awam,” tambah Kombes Pol Gatot.

Kabid humas polda jatim menambahkan, jika peredaran uang palsu ini, dijual oleh tersangka dengan perbandingan 1 banding tiga, atau 3 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah ini, dihargai dengan 1 lembar uang pecahan seratus ribu asli.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, sebanyak 3800 pecahan seratus ribu uang palsu, peralatan dan tinta sablon untuk cetak uang, kertas jenis doorslag, serta beberapa printer.  Polisi menjerat 5 tersangka denan pasal 26 ayat 2, tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, atau denda paling banyak 10 milyar rupiah. (Syamsul Huda/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral