Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi.
Sumber :
  • Abdy Mari

Buntut Kericuhan Lapas Kelas III Parigi Moutong, Polisi Bakal Periksa 5 Orang Sipir

Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:52 WIB

Parigi Moutong, Sulawesi Tengah - Buntut kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Kamis (7/10), sekitar pukul 16.00 WITA, lima oknum petugas sipir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap empat orang narapidana akan diperiksa Kepolisian setempat.

"Dari hasil evaluasi, lima orang petugas diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya kepada narapidana. Kelima petugas ini akan diperiksa oleh penyidik Kepolisian," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi Kamis (7/10).

Lilik mengatakan, para petugas yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah dicabut dari Lapas Kelas III Parigi dan ditugaskan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, sebagai pegawai sambil menunggu proses pemeriksaan.

Terkait pemeriksaannya akan dilakukan secara transparan dan siapa pun yang salah akan ditindak sesuai mekanisme yang semestinya tegas Lilik.

Lilik juga mengaku mengambil alih sementara kepemimpinan Lapas Kelas III Parigi untuk melakukan perbaikan dan mengoptimalkan pelayanan dalam rangka menjaga Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya memohon maaf kepada masyarakat. Alhamdulilah, kondisi sudah kembali membaik dan akan seterusnya membaik. Kami juga akan melakukan evaluasi secara bersama," ucap Lilik.

Lilik merangkan bahwa tindakan kekerasan terhadap narapidana atau warga binaan (Wabin) tidak boleh dilakukan. Sebab melanggar norma dan Hak Asasi Manusia (HAM). Khusus narapidana yang melanggar tata tertib Lapas, kata dia, hanya diberikan beberapa penindakan. Apa pun kesalahan narapidana. Begitu pula jika ada narapidana yang kedapatan menyimpan HP, seharusnya hanya dilakukan penyitaan terlebih dahulu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:09
01:56
01:27
00:49
01:46
Viral