Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi.
Sumber :
  • Abdy Mari

Buntut Kericuhan Lapas Kelas III Parigi Moutong, Polisi Bakal Periksa 5 Orang Sipir

Jumat, 8 Oktober 2021 - 01:52 WIB

Sebab, keberadaan alat komunikasi HP tidak dibenarkan dimiliki oleh narapidana di dalam Lapas. Setelah itu, barulah dilakukan penindakan lainnya.

Ditanya terkait adanya narapidana yang menyimpan HP, Lilik, menduga ada keterlibatan oknum. Sehingga, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan penegakan terkait hal itu. Sejalan dengan itu, kami juga akan meningkatkan pelayanan kepada narapidana atau Wabin," tandasnya.

Terkait pengambilan alih kepemimpinan Lapas Kelas III Parigi, kata dia, terhitung sejak Kamis, 7 Oktober malam. Tujuannya untuk melakukan pemulihan Lapas Kelas III Parigi dan memastikan kondisi tetap aman. Apalagi, para narapidana juga telah menyampaikan komitmennya untuk kembali seperti sebelumnya.

"Dalam artian tetap tertib dan mereka sudah kembali ke blok masing-masing. Begitu pun dengan puing-puing akibat kericuhan, sudah dibersihkan," tandasnya. (abdy/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral