Oknum Karyawan Perusahaan Pemurnian Emas Gelapkan 7 Kg Emas.
Sumber :
  • tvone - syamsul huda

Emas 7 Kg Senilai Rp 6 Miliar Lebih, Digelapkan Oknum Karyawan Perusahaan Pemurnian Emas

Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:33 WIB

Surabaya,Jawa Timur - Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membekuk D-J, warga Tangerang Banten, oknum karyawan yang melakukan penggelapan terhadap 7 kilogram emas batangan, milik satu toko emas di kawasan pasar Atum Surabaya. Tak hanya oknum karyawan, polisi juga menangkap S-B penadah, yang menerima penjualan emas hasil curian milik tersangka D-J.

Kasus ini berawal saat pemilik toko emas di kawasan Pasar Atum Surabaya ini, meminta salah satu karyawan tokonya, untuk melakukan pemurnian emas. Karyawan tokopun menghubungi karyawan PT IGS selaku perusahaan pemurnian emas, dan meminta untuk membawa emas tersebut ke perusahaannya, untuk segera dilakukan pemurnian.

“Dengan dasar kepercayaan, karyawan toko emas ini, menyerahkan emas batangan yang diminta oleh pemilik toko emas untuk dilakukan pemurnian, namun justru oknum karwayan PT IGS ini, membawa kabur emas batangan tersebut,” terang Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Wakapolda jatim.

Dalam pelariannya, tersangka D-J ini berpindah-pindah tempat. Untuk menghindari kecurigaan, tersangka menjual emas batangan tersebut, dengan cara dipotong kecil, dan dijual ke toko emas dikawasan Sidoarjo.

Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita emas batangan seberat 7 kg, atau senilai Rp 6 miliar. Polisi juga berhasil menyita gerinda, yang digunakan tersangka sebagai alat untuk memotong emas, serta barang bukti uang sisa hasil penjualan emas yang digelapkan oleh tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya, apalagi jika melakukan transaksi barang berharga ataupun uang dengan nilai yang cukup besar, untuk menghindari aksi kejahatan,” Imbau Wakapolda Jatim.

Akibat perbuatannya tersangka D-J dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara tersangka S-B selaku penadah barang dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Syamsul Huda/rey)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral