DPO Terpidana Pembalakan Liar Dicokok.
Sumber :
  • tvOne/Abdy Mari

Ko Yancen, DPO Terpidana Pembalakan Liar Dicokok

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 16:12 WIB

Palu - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Filemon Ketaren bersama Tim Intel Kejati Gorontalo menangkap terpidana pembalakan liar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana atas nama Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen ini ditangkap di sebuah bengkel miliknya di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10).

Sebelumnya pihak Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di bengkel tempat usaha milik terpidana. Setelah berhasil memastikan terpidana berada di tempat tersebut, tim Kejati Sulteng bersama dengan Kejari Banggai dan Kejati Gorontalo langsung melakukan penangkapan.

Penangkapan pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari terpidana. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk dilakukan pengecekan identitas serta pemeriksaan kesehatan.

Terpidana Ko Yancen rencanananya akan dibawa ke Provinsi Gorontalo untuk menjalani masa hukuman. Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen sebelumnya divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan, "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan".

Ko Yancen dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (abd/prs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
05:50
Viral