News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Orang Buronan Kasus Perzinaan Ditangkap Kejati Sulsel

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns
Rabu, 24 April 2024 - 14:41 WIB
Kedua terpidana yang buron usai di tangkap di Jalan Sunu saat rilis kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng atas nama terpidana perempuan Ferawati dan seorang laki-laki Riski yang telah divonis terkait kasus perzinahan.

"Setelah mengetahui lokasinya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terpidana di sebuah klinik berlokasi di Jalan Sunu, Komplek Unhas Barayya Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua terdakwa dalam perkara ini dikenakan tindak pidana Perzinahan dan melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns dengan amar putusannya sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Ferawati alias Fera binti Arafa dan terdakwa Riski alias Ikki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Penangkapan dua terpidana ini atas perintah Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengingat keduanya sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih dua bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, keduanya sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya malah meninggalkan Kabupaten Soppeng pada 19 Januari 2024, dan tinggal satu rumah di kamar kos Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar dan beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut depan Kantor Gubernur Sulsel. Keduanya beraktivitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kedua terpidana ini telah diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan eksekusi," kata Soetarmi menegaskan.

Sesuai arahan dan instruksi Kepala Kejati Sulsel Agus Salim meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes pada Jumat (19/6/2026). 
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN menandatangani SEB yang akan jadi pedoman Pemda untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan.
Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Hadapi Maroko pada Pekan Kedua di Piala Dunia 2026, Andrew Robertson Ingin Skotlandia Bisa Mengukir Sejarah Baru

Timnas Skotlandia tinggal selangkah lagi untuk bisa mengukir sejarah untuk pertama kalinya bisa melaju ke fase gugur pada gelaran Piala Dunia 2026 kali ini.
Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri dan Menteri PKP Tandatangani SKB untuk Kebut Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Perkuat Landasan Hukum

Mendagri Tito menyampaikan SKB ini dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum bagi Pemda dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League Revisi Aturan Pemain U-23, Setiap Klub Kini Tak Wajib Mainkan 45 Menit Per Laga di Super League 2026/2027

I.League resmi melakukan revisi terhadap regulasi pemain muda untuk kompetisi Super League musim 2026/2027.
Gebrakan Terbaru Iran: Bakal Gratiskan Kapal-kapal yang Melintasi Selat Hormuz Selama 60 Hari Sesuai MoU dengan AS

Gebrakan Terbaru Iran: Bakal Gratiskan Kapal-kapal yang Melintasi Selat Hormuz Selama 60 Hari Sesuai MoU dengan AS

Dewan Tertinggi Keamanan Nasional Iran (SNSC) menyampaikan bahwa Iran akan menggratiskan biaya pelayaran di Selat Hormuz sesuai MoU dengan Amerika Serikat (AS).

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT