Foto Dokumen: Foto yang diabadikan pada 10 Maret 2020 ini memperlihatkan para pengunjung masuk ke markas besar PBB di New York..
Sumber :
  • (ANTARA/Xinhua/Wang Jiangang)

PBB Serukan Penyelidikan Independen dan Cepat Guna Ungkap Kejahatan Perang dan Kemanusiaan di Gaza

Selasa, 28 November 2023 - 13:11 WIB

Ramallah, tvOnenews.com - Dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina sejak 7 Oktober 2023 hingga kini, Pakar PBB menyerukan penyelidikan cepat, transparan serta independen.

“Penyidik independen harus diberi sumber daya, dukungan, dan akses yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh dan adil terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan semua pihak dalam konflik tersebut,” kata para pakar lewat sebuah pernyataan.

Pakar juga menyebutkan kejahatan perang dan kemanusian yang terjadi di Gaza perlu menjadi perhatian dan menjandi kewajiban hukum fundamental

“Tanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk semua pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan atau perbuatan keji lainnya terhadap martabat manusia, merupakan kewajiban hukum fundamental,” kata pernyataan tersebut.

Para ahli mendesak komunitas internasional agar memastikan semua orang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan internasional lainnya dalam konflik tersebut, terutama mereka yang bertanggung jawab sebagai komando, segera diproses hukum.

“Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan seperti itu. Kejahatan tersebut berada di bawah yurisdiksi universal, yang artinya pengadilan di negara mana pun dapat menggunakan wewenang mereka untuk mengadili pihak yang bertanggung jawab, terlepas dari kewarganegaraan dan negara tempat kejahatan tersebut dilakukan,” katanya.

Pakar PBB juga mengajak semua negara untuk berperan aktif melakukan identifikasi tersangka pelaku terutama pihak yang memfasilitasi.

“Kami mengajak semua negara untuk berperan proaktif dalam mengidentifikasi tersangka pelaku utama dan membantu memfasilitasi penuntutan melalui prinsip bantuan hukum timbal balik". (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral