Arsip foto - Seorang anak laki-laki berlutut di dekat kuburan para korban tewas dalam konflik Hamas-Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, pada Selasa (30/1/2024)..
Sumber :
  • (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Perwira Tinggi Polisi Palestina di Gaza Utara Tewas dibunuh Israel

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:46 WIB

Gaza, tvOnenews.com - Seorang perwira tinggi polisi dibunuh oleh pasukan Israel di Jalur Gaza utara pada Senin (18/3/2024), seperti dilansir kantor media pemerintah Palestina.

Dalam pernyataannya, media tersebut mengatakan Brigadir Jenderal Polisi Fayeq al-Mabhouh, yang merupakan kepala operasi polisi di Gaza, tewas dalam serangan Israel di Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.

Al-Mabhouh bertanggung jawab mengoordinasikan masuknya bantuan kemanusiaan serta Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) ke Jalur Gaza utara.

“Kejahatan ini menunjukkan bahwa Israel berusaha menyebarkan kekacauan di Gaza, dan mencegah datangnya bantuan kemanusiaan kepada ratusan ribu orang yang kelaparan di Gaza utara,” demikian pernyataan tersebut.

Tentara Israel sendiri mengeklaim bahwa mereka membunuh Kepala Dinas Keamanan Internal Hamas.

Militer Israel mengatakan dalam sebuah pernyataan, mereka menerima informasi intelijen dari dinas keamanan internalnya, Shin Bet, dan Intelijen Militer tentang kehadiran beberapa pemimpin Hamas di Rumah Sakit Al-Shifa.

Pada Senin pagi, tentara Israel mengumumkan bahwa pasukannya menyerbu rumah sakit, yang menampung ribuan pasien yang sakit dan terluka, serta orang-orang yang kehilangan tempat tinggal.

Menurut lembaga penyiaran publik Israel KAN, sekitar 80 warga Palestina ditahan di fasilitas tersebut. Lebih dari 31.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di wilayah kantong tersebut, dan hampir 73.800 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut akibat melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral