News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia dan 7 Negara Desak Dunia Ikuti Jejak Inggris Larang Impor dari Permukiman Israel Ilegal

Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Jumat, 11 September 2026 - 03:00 WIB
Permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

Dorongan itu muncul setelah Pemerintah Inggris memutuskan melarang impor barang dari permukiman Israel ilegal serta memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap bersama itu disampaikan para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Türkiye, dan Uni Emirat Arab.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kepada media, Kamis (10/9/2026), para Menteri menyambut baik keputusan Inggris tersebut. Mereka berharap langkah London dapat menjadi pemicu bagi negara-negara lain untuk mengambil tindakan serupa berdasarkan hukum internasional.

Mereka juga menyerukan agar organisasi maupun individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal dimintai pertanggungjawaban.

Para Menteri berharap keputusan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan Inggris, tetapi berkembang menjadi langkah kolektif masyarakat internasional untuk menekan aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan.

Mereka juga menyambut Pernyataan Bersama mengenai Solusi Dua Negara yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Pernyataan tersebut memuat niat negara-negara tersebut untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Delapan negara juga mendorong komunitas internasional untuk membangun langkah-langkah tersebut dengan tindakan yang lebih konkret.

“Mereka mendorong masyarakat internasional untuk melanjutkan langkah-langkah tersebut dan mengambil tindakan konkret guna mengakhiri berbagai aktivitas yang mendukung atau mempertahankan keberadaan permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina,” bunyi keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para Menteri menilai langkah-langkah tersebut memiliki landasan hukum internasional. Mereka merujuk antara lain pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 dan Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024.

Dalam pendapat tersebut, menurut para Menteri, seluruh negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan Israel yang melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah

Trending

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral